Pembahasan UTS 1 D1 Pajak 
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
 2014





  1. Perbedaan Pengantar Hukum Pajak dengan Pengantar Perpajakan
  2. Sebutkan dan jelaskan ciri-ciri pengenaan pajak
  3.  Peneriman negara terbesar dari pajak. Apakah benar pemungutan pajak dilakukan semata-mata untuk mengisi kas negara. Jelaskan
  4. Jelaskan perbedaan sistem pemungutan pajak berdasarkan self assessment dan semi self assessment dan sistem pemungutan pajak mana yang dianut oleh indonesia
  5.  Apa yang digambarkan hukum pajak materiil dan hukum pajak formil serta bagaimana kaitan antara keduanya. Berikan contoh penerapannya!
  6.  Apa yang dimksud kekosongan hukum? Apa penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya?
  7.  Apa sebab diperlukan penafsiran hukum pajak. Dan penafsiran huku pajak mana yang paling utama? Serta kelemahan penafsiran hukum pajak yang utama tersebut!
  8. Apakah benar bahwa pemungutan pajak yang memberatkan pembayar pajak atau wajib pajak dapat meningkatkan kesejahteran rakyat jelaskan!
  9.  Apakah yuridsdiksi pemungutn pajak berdasar ass tempt tinggalyang dianut oleh negara yang berbeda dapat menimbulkan pajak berganda, jelaskan dengan memberikn contoh!
  10. Apakah benar pada reformasi perpajakan indonesi tahun 1983 UU perpajkn indonesia tersebut merupkn hasil karya bangs indonesia sendiri, jelaskan!

PEMBAHASAN



1.Pengantar Hukum Pajak :Ilmu yang  mempelajari tentang Hukum tata cara pengenaan Pajak.
Pengantar Perpajakan :Ilmu yang mempelajari tentang tata cara pengenaan Pajak
2.Ciri Pengenaan Pajak:
·     Dapat dipaksakan
·     Pembayaranya berdasarkan UU
·     Pemungutan dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah 
·     Tidak mendapatkan kontraprestasi langsung 
·     Digunakan untuk membiayai pengeluran pemerintah bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
3.Tidak, karena berdasarkan fungsinya pajak digunakan tidak hanya untuk mengisi kas negara (budgetair) tapi juga untuk pengaturan (regulerent) yaitu sebagai alat untuk mencapai tujuan lain pemerintah diluar bidang keuangan
4.Perbedaan Self assessment dan semi self assessment 
Self assessment
Wajib pajak aktif (menghitung,memperhitungkan,melaporkan dan menyetor dan besarnya pajak terutang     Fiskus hanya sebagai pengawas yang memiliki fungsi membimbing,membina dan mengawasi. 
 Semi self assessment  
Pada tahun berjalan dihitung oleh wajib pajak sendiri   Pada akhir tahun pajak dihitung jumlah pajak yang terhutang sebenarnya oleh fiskus
Yang digunakan di Indonesia adalah sistem self assessment 
5.Yang digambarkan hukum pajak materil antara lain adalah subjek pajak, objek pajak, perhitungan dan tarif sedangkan hukum pajak formil menggambarkan cara mengimplementasikan hukum pajak materiil.
Hubungan hukum pajak materil dengan hukum pajak formil adalah hukum pajak formil merealisasikan hukum pajak materil
6.Kekosongan hukum adalah suatu keadaan dimana tidak adanya peraturan perundang-undangan/hukum yang mengatur tata tertib tertentu dalam masyarakat
7.Penyebab 
·     Pembuat uu adalah manusia biasa, memiliki kekurangan, sehingga tidak bisa melihat seluruh aspek kehidupan masyarakat
·     Cepat terjadinya perkembangan IPTEK, informasi, dan kebudayaan (sosial-budaya
·     Walaupun uu juga berisi atau mencoba mengantisipasi perkembangan
Cara mengatasinya :          
·     Penemuan hukum oleh hakim
·     Yurisprudensi
·     Penafsiran (utama : autentik
·     Membentuk uu baru atau merubahnya

Sebab diperlukan penafsiran hukum :
·     Ada kekosongan hukum
·     Mencoba menemukan apa yang dimaksud pembuat peraturan
·     Agar satu pengertian akan suatu peraturan, karena bahasa teknis tidak sama dengan bahasa sehari-hari
Penafsiran utama : autentik/Otentik/Sahih
Kelemahan : Pada penjelas uu, ada kata “cukup jelas”  padahal belum tentu uu tersebut cukup jelas
  
8.Pajak. Pajak yang besar akan meningkatkan kesejahteraan rakyat karena orang yang tidak membayar pajak pun dapat menikmatinya. Fokus pembahasan ada di meningkatkan kesejahteraan, masalah kemudian akan membuat bankrut itu efek lebih lanjutnya
9.Bisa, bila ketentuan yang mengatur mengenai asas domisili di kedua negara berbeda.

Contoh : Tuan X wajib pajak negara A berada di negara B selama 16 bulan. Apabila menurut ketentuan negara A, wajib pajak yang meninggalkan negara A tidak lebih dari 18 bulan masih dianggap sebagai wajib pajak dalam negeri dari negara A, sedangkan negara B dalam ketentuannya menganggap orang yng ebrtempat tinggal di negara B lebih dari 12 bulan adalah wajib pajak negaranya, maka status tuan X secara bersamaan dianggap memiliki 2 domisili, dan dikenakan pajak di kedua negara tersebut.

10.                Tidak seluruhnya karya Indonesia, contohnya PBB masih dipungut dengan sistem self-assessment.

Next
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

0 komentar:

Posting Komentar

 
STANers © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top
Blogger Widgets