Pembahasan UTS 1 D1 Pajak
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
2014
- Perbedaan Pengantar Hukum Pajak dengan Pengantar Perpajakan
- Sebutkan dan jelaskan ciri-ciri pengenaan pajak
- Peneriman negara terbesar dari pajak. Apakah benar pemungutan pajak dilakukan semata-mata untuk mengisi kas negara. Jelaskan
- Jelaskan perbedaan sistem pemungutan pajak berdasarkan self assessment dan semi self assessment dan sistem pemungutan pajak mana yang dianut oleh indonesia
- Apa yang digambarkan hukum pajak materiil dan hukum pajak formil serta bagaimana kaitan antara keduanya. Berikan contoh penerapannya!
- Apa yang dimksud kekosongan hukum? Apa penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya?
- Apa sebab diperlukan penafsiran hukum pajak. Dan penafsiran huku pajak mana yang paling utama? Serta kelemahan penafsiran hukum pajak yang utama tersebut!
- Apakah benar bahwa pemungutan pajak yang memberatkan pembayar pajak atau wajib pajak dapat meningkatkan kesejahteran rakyat jelaskan!
- Apakah yuridsdiksi pemungutn pajak berdasar ass tempt tinggalyang dianut oleh negara yang berbeda dapat menimbulkan pajak berganda, jelaskan dengan memberikn contoh!
- Apakah benar pada reformasi perpajakan indonesi tahun 1983 UU perpajkn indonesia tersebut merupkn hasil karya bangs indonesia sendiri, jelaskan!
PEMBAHASAN
1.Pengantar Hukum Pajak :Ilmu yang mempelajari
tentang Hukum tata cara pengenaan Pajak.
Pengantar Perpajakan
:Ilmu yang mempelajari tentang tata cara pengenaan Pajak
2.Ciri Pengenaan Pajak:
·
Dapat dipaksakan
·
Pembayaranya berdasarkan UU
·
Pemungutan dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah
·
Tidak mendapatkan kontraprestasi langsung
·
Digunakan untuk membiayai pengeluran pemerintah bagi sebesar-besarnya
kesejahteraan rakyat.
3.Tidak, karena
berdasarkan fungsinya pajak digunakan tidak hanya untuk mengisi kas negara
(budgetair) tapi juga untuk pengaturan (regulerent) yaitu sebagai alat untuk
mencapai tujuan lain pemerintah diluar bidang keuangan
4.Perbedaan Self assessment dan semi self
assessment
Self assessment
Wajib pajak aktif
(menghitung,memperhitungkan,melaporkan dan menyetor dan besarnya pajak
terutang Fiskus hanya sebagai pengawas yang memiliki
fungsi membimbing,membina dan mengawasi.
Semi self
assessment
Pada tahun berjalan
dihitung oleh wajib pajak sendiri Pada akhir tahun pajak
dihitung jumlah pajak yang terhutang sebenarnya oleh fiskus
Yang digunakan di
Indonesia adalah sistem self assessment
5.Yang digambarkan hukum pajak materil antara lain
adalah subjek pajak, objek pajak, perhitungan dan tarif sedangkan hukum pajak
formil menggambarkan cara mengimplementasikan hukum pajak materiil.
Hubungan hukum pajak
materil dengan hukum pajak formil adalah hukum pajak formil merealisasikan
hukum pajak materil
6.Kekosongan hukum adalah suatu keadaan dimana tidak
adanya peraturan perundang-undangan/hukum yang mengatur tata tertib tertentu
dalam masyarakat
7.Penyebab
·
Pembuat uu adalah manusia biasa, memiliki kekurangan, sehingga tidak bisa
melihat seluruh aspek kehidupan masyarakat
·
Cepat terjadinya perkembangan IPTEK, informasi, dan kebudayaan
(sosial-budaya
·
Walaupun uu juga berisi atau mencoba mengantisipasi perkembangan
Cara mengatasinya :
·
Penemuan hukum oleh hakim
·
Yurisprudensi
·
Penafsiran (utama : autentik
·
Membentuk uu baru atau merubahnya
Sebab diperlukan
penafsiran hukum :
·
Ada kekosongan hukum
·
Mencoba menemukan apa yang dimaksud pembuat peraturan
·
Agar satu pengertian akan suatu peraturan, karena bahasa teknis tidak sama
dengan bahasa sehari-hari
Penafsiran utama : autentik/Otentik/Sahih
Kelemahan : Pada
penjelas uu, ada kata “cukup jelas” padahal belum tentu uu tersebut cukup
jelas
8.Pajak. Pajak yang besar akan meningkatkan
kesejahteraan rakyat karena orang yang tidak membayar pajak pun dapat
menikmatinya. Fokus pembahasan ada di meningkatkan kesejahteraan, masalah
kemudian akan membuat bankrut itu efek lebih lanjutnya
9.Bisa, bila ketentuan yang mengatur mengenai asas
domisili di kedua negara berbeda.
Contoh : Tuan X wajib
pajak negara A berada di negara B selama 16 bulan. Apabila menurut ketentuan
negara A, wajib pajak yang meninggalkan negara A tidak lebih dari 18 bulan
masih dianggap sebagai wajib pajak dalam negeri dari negara A, sedangkan negara
B dalam ketentuannya menganggap orang yng ebrtempat tinggal di negara B lebih
dari 12 bulan adalah wajib pajak negaranya, maka status tuan X secara bersamaan
dianggap memiliki 2 domisili, dan dikenakan pajak di kedua negara tersebut.
10.
Tidak seluruhnya karya Indonesia, contohnya PBB masih dipungut dengan
sistem self-assessment.
0 komentar:
Posting Komentar