Keberatan
Sengketa Pajak
Upaya keberatan merupkan upaya yang diajukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak sebagai akibat dari adanya perbedaan penafsiran dan pendirian mengenai ketentuan hukum di bidang pajak terhadap kasus tertentu. Perbedaan terjadi antara wajib pajak atau penanggung pajak dan Direktur Jenderal Pajak dan jajaranya atas penetapan utng pajak untuk jenis Pajak Pusat yang pengelolaanya menjadi kewenangan DJP.
Upaya hukum keberatan yang dilakukan masih berada dalam lingkungan lembanga yang sama yaitu Direktorat Jenderal Pajak . Peradilan dministrasi ini lazim disebut quasi peradilan/peradilan doleansi dimana
a. Tidak ada sidang peradilan
b. Tidak ada panitera sidang
c. Tidak ada saksi maupun saksi ahli
d. Tidak mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa
e. Tidak ada pembacaan keputusan; dan
f. Keputusan dibuat oleh pejabat yang menerbitkn surat ketetapan
Wajib Pajak dapat melakukan Keberatan atas:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  (SKPKB);
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
Pemotongan atau Pemungutan  oleh  pihak ketiga.
Pihak yang mengajukan keberatan adalah :
a. Bagi WP Badan oleh Pengurus
b. Bagi WP orang pribadi oleh WP bersangkutan
c. Pihak yang dipotong / dipungut oleh pihak ketiga
d. Kuasa yang ditunjuk oleh mereka di atas dengan surat kuasa khusus pengajuan keberatan

Keberatan diajukan, dengan syarat;
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan yang jelas.
Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak.
Wajib pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui 

Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
Diajukan dlam rangka 3 bulan sejak tanggal dikirm surat ketetapn pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihk ketiga kecuali Wajib Pajak dpat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekusaan wajib pajak
Surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak , dan apabila surat tersebut ditandatangani oleh bukan wajib pajak  maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

       Jangka Waktu Pengajuan Keberatan.
Untuk Surat Keberatan yang disampaikan langsung ke KPP, yaitu 3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim skp atau sejak tanggal pemotongan atu pemungutan pajak kecuali apabila Wjib Pajk dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaanya
Untuk Surat Keberatan yang disampaikan melalui Kantor Pos, yaitu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal tanda bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan perbaikan surat keberatan, tanggal penyampain perbaikan surat keberatan merupakan tanggal surat keberatan diterima.

Keputusan Keberatan
Paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Keputusan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya yang masih harus dibayar

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan , keberatan dianggp dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan Surat Keberatan sesuai dengan keberatan Wajib Pajak.

Apabila Dirjen pajak menolak keberatan yng diajukan Wajib Pajak maka ada dua kemungkinan yaitu :
1. Wajib Pajak harus melunasi utang pajak sebesar yang tercantum dalam keputusan keberatan atau;
2. Mengajukan banding ke Pengadilan Pajak





0 komentar:

Posting Komentar

 
STANers © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top
Blogger Widgets